Dorong Pembangunan Daerah, DPRD Batola Setujui Dua Raperda Pajak dan Kemudahan Investasi
Ketua DPRD Batola, Saleh bersama Pj Bupati Batola Mujiyat saat memperlihatkan Raperda yang baru saja disetujui.(ist)
BATOLA – Dalam hal penarikan pajak dan retribusi daerah diharapkan tidak membebani masyarakat.
Selain itu, rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentif atau kemudahan investasi disarankan dalam hal investasi harus memperhatikan kearifan lokal dan kondisi masyarakat serta aturan-aturan yang mengikat berupa penerapan sanksi-sanksi yang betul-betul harus dijalankan.
Demikian diutarakan Ketua gabungan Komisi A. DPRD Batola M. Zamruni, S.Sos dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Batola pada Rabu (25/10/2023).
Dalam rapat tersebut ada dua raperda yang disetujui, yakni tentang pajak dan retribusi daerah dan tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi.
Disampaikan Zamroni, bahwa pada umumnya seluruh isi raperda sudah melalui tahapan dan kajian yang sudah mendekati sempurna.
Dalam hal itu, disarankan agar setiap potensi yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Barito Kuala sudah masuk ke dalam isi raperda, sehingga tidak perlu membuat peraturan baru lagi ketika akan ditarik pajak dan retribusinya, serta sudah memiliki landasan hukum agar semuanya dapat diakomodir.
“Dengan adanya perda ini kedepannya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dari pelaku investasi,” harapnya.
Diharapkan setelah rancangan Perda ini menjadi peraturan daerah, agar kiranya bisa secepatnya dibuatkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah ini. “Tentunya perda ini nantinya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” harapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dalam rangka persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah dengan harapan agar rancangan peraturan daerah yang sudah menjadi perda ini bisa sesegera mungkin disosialisasikan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat mengetahui peraturan daerah yang ada dan dapat mentaati peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga apa yang kita harapkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Paripurna DPRD Batola lantai 3 yang dihadiri oleh Pj Bupati Batola, Ketua DPRD Batola, Sekda Batola, Anggota DPRD, para kepala satuan kerja perangkat daerah, kepala desa se-Batola, dan juga dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua gabungan Komisi B DPRD Batola Reza Widya Noor, S.Kom. menyampaikan dengan selesainya pembahasan dan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini serta ditetapkannya sebagai perda, bisa menjadi dasar hukum bagi Pemkab Batola.
“Semoga apa yang kita lakukan selama pembuatan, pembahasan, sampai dengan pelaksanaan dari peraturan daerah ini bernilai ibadah,” pungkasnya.