DPRD Batola gelar Paripurna dengan Agenda Pembahasan Dua Raperda Inisiatif


BATOLA- Dua Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan  Penyelenggaraan Kepalangmerahan diharapkan dapat difasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Demikian terungkap saat DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melakukan Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Raperda inisiatif pada (30/11/2023).

Ketua gabungan Komisi, Muhran S.H menyampaikan, bahwa dua buah raperda inisiatif tersebut merupakan hasil pembahasan dua komisi, yakni gabungan Komisi A dan Komisi B.

Disampaikannya pada rapat paripurna, bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai BUMDes dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhran menegaskan, bahwa Kepalangmerahan, bertujuan untuk peningkatan peran pemerintah daerah dan PMI dalam kegiatan kepalangmerahan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan kepalangmerahan.

Selain itu, peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepalangmerahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini DPRD bersama pemerintah daerah dapat bersama-sama mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat.

Muhran juga menjelaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama antardesa, adalah untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan, diadakan dalam rangka peningkatan pelayanan Palang Merah Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Kuala, sehingga diperlukan kebijakan terkait sebagai pedoman.

“Tentunya setelah Raperda ini menjadi perda agar  dilaksanakan,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Top