Raperda Kawasan Merokok dan Perlindungan Lahan Pertanian Disahkan DPRD Batola menjadi Perda
BATOLA – Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) disahkan menjadi peraturan daerah (perrda), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (30/4/2024).
Raperda yang disahkan itu adalah tentang Kawasan Merokok dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua DPRD Saleh memimpin rapat paripurna ini, dan meminta persetujuan atas dua raperda inisiatif DPRD itu menjadi perda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hendri Dyah Estinigrum menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, sehingga kedua raperda itu tuntas pembahasannya.
Menurutnya, dengan diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka mencabut dan menyatakan Perda Kabupaten Batola Nomor 5 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tak berlaku.
“Begitu juga dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mujiyat mengucapkan rasa syukur atas pengesahan ini, yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, dan demikian juga dengan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, tahapan dua perda ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk diundangkan,” katanya.
Hadir dalam rapat paripurna ini tokoh masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pejabat eselon II, camat, dan eselon III di lingkungan Pemkab Batola.