DPRD Batola Apresiasi 2 Inovasi Terbaru Diluncurkan Polres Batola
Ketua DPRD Batola, Saleh saat menghadiri peluncuran 2 inovasi Polres Batola.(ist)
BATOLA – Polres Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas Peluncuran aplikasi Sahabat Pian dan Griya Restorative Justice Tantya Sudhirajati.
Apresiasi juga disampaikan DPRD Batola. “Dua inovasi tersebut kami nilai akan banyak membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan SIM maupun hukum,” ungkap Saleh selaku ketua DPRD Batola.
Menurutnya, Griya Restorative Justice Tantya Sudhirajati menjadi tempat yang nyaman untuk menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan.
“Saya sudah membuktikan dengan mengunduh “Sahabat Pian”, tentunya aplikasi ini mengurangi risiko kegagalan dalam ujian SIM, karena menyediakan banyak contoh soal latihan,” ucap Saleh.
Polres Batola meluncurkan aplikasi Sahabat Pian pada Rabu (15/5). Aplikasi ini berisi contoh soal ujian teori dari sesi pertama hingga ketiga. Aplikasi Sahabat Pian juga telah tersedia di Play Store.
Disampaikan setiap pengguna baru hanya perlu membubuhkan nama dan alamat e-mail untuk mengakses aplikasi ini.
Bersamaan itu, Polres Batola juga meresmikan Griya Restorative Justice Tantya Sudhirajati.
Sesuai dengan nama, Griya Restorative Justice Tantya Sudhirajati adalah tempat penyelesaian persoalan hukum melalui keadilan restoratif.
Diketahui sebuah upaya penyelesaian hukum melalui kesepakatan bersama itu telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun persoalan hukum yang dapat diselesaikan dengan restorative justice antara lain tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, perdamaian kedua belah pihak, serta pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku.
Sementara dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, keadilan restoratif dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.