Bahas Raperda RTRW 2024- 2044, DPRD Batola gelar Rapat


BATOLA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 gedung DPRD, Selasa (02/7/2024) itu disampaikan anggota DPRD Jauhar Arif, S.E. selaku pimpinan rapat, bahwa dari hasil rapat pembahasan  dihasilkan catatan-catatan untuk diperbaiki.

Perbaikan tersebut diantaranya berdasarkan informasi dari Kepala Desa Jarenang, HGU di Desa Jarenang seluas 780 ha, dengan 400 ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih, dan 380 ha masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari HGU.

Kemudian pembatasan kegiatan lahan perkebunan di Desa Jarenang, Asia Baru, dan Jambu, Kecamatan Kuripan akan diakomodir di pasal ketentuan umum zonasi dan pasal penjelasan.

Sementara dari Kepala Desa Asia Baru terdapat HGU seluas 94 ha, dengan 34 ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih. 

Selanjutnya di Desa Jambu ada seluas 1.000 ha (98,83 ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih.

Jauhar mengungkapkan, Masyarakat Desa Jambu juga menginginkan luasan HGU hanya 550 ha (3 km dari Sungai Barito. 

Sementara Camat Kuripan, Kepala Desa Asia Baru dan Jambu diberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi/tali asih oleh PT Tasnida Agro Lestari.

 

Berita Terkait

Top