Berikan pemahaman yang Komprehensif, Dr.Ahmad Suhaimi Pimpin Sosialisasi Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Keterangan Foto : Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos.,S.H.,M.H.,M.M.,QRMP (kiri) saat menjadi moderator pada acara sosialisasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.(istimewa)
Banjarbaru, detikposkalimantan.com – Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Permendagri No 52 Tahun 2014 serta pencatatan dan Pengadministrasian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No 4 Tahun 2024.
Sebagai moderator dalam acara sosialisasi tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos.,S.H.,M.H.,M.M.,QRMP.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada berbagai pihak terkait hak-hak dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat hukum adat,” jelas Dr Ahmad Suhaimi.
Intisari dari sosialisasi itu disampaikan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permendagri No 52 Tahun 2014 serta pencatatan dan Pengadministrasian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No 4 Tahun 2024.
Sosialisasi Pencatatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang bertempat di Aula Gedung Dr. Idham Cholid yang berlokasi di Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025) ini hadiri sebagai narasumber adalah Drs. Suwito, S.H., M.Kn.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian ATR/BPN, Nitta Rosalin Marbun, S.E., M.A.
Selain itu juga dihadiri Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Kementerian Dalam Negeri , Dr. Ir. H. Ariadi Noor, M.Sc.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta dari Akademisi dan Peneliti Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Peneliti Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan dan telah mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Beni Kurnia selaku Peneliti dari Universitas Andalas menyatakan langkah maju yang ditunjukan oleh pemerintah dalam pengakuan hak ulayat adalah pencatatan dan pengadministrasian hak ulayat masyarakat hukum adat oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024.
Sosialisasi juga dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat adat dari Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tabalong dan Kotabaru, unsur Pemerintah Daerah dari 4 kabupaten beserta Forkopimda.