Jadi Perhatian Serius Kejari Batola Maraknya Judi Online di Kalangan ASN
Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn saat memaparkanbahaya judi online.(ist)
BATOLA, detikposkalimantan.com – Maraknya judi online dikalangan pegawai menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Oleh karenanya, Kejari Batola melaksanakan acara penerangan hukum bahaya judi online ’dengan tema ‘larangan judi online berlangsung di aula Selidah Marabahan, Senin (25/11/2024).
Acara langsung dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Dinansyah, S.sos.,MM. Dalam sambutannya ia menegaskan, pemerintah sampai detik ini terus memperketat pengawasan terhadap situs dan konten judi online dan mendapatkan atensi oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Sosialisasi hukum, pencegahan dan pemberantasan judi online merupakan hal yang sangat penting, mengingat dampak dari judi online dapat mengakibatkan hancurnya ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kehancuran rumah tangga,” katanya.
Ditegaskannya, judi online dapat berdampak negatif yang luas di masyarakat, baik aspek ekonomi, sosial dan kriminal, sehingga segenap komponen struktur sosial mulai dari desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten harus memberi atensi yang serius agar judi online dapat dicegah dan ditanggulangi,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Sementara pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta. Judi online juga termasuk tindakan pidana yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE.
“Saya berharap kita semua dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan menanggulangi judi online, khususnya Kejari Batola serta pihak terkait lainnya, agar kita bisa menjadi mitra yang baik, mitra yang bersinergi dan mitra yang saling mengisi satu sama lain,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi penerangan hukum bahaya judi online diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kajari Batola) Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn, Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP, dan Kepala Inspektorat Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec. Dev.
Kegiatan tersebut dihadiri beserta Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD dan Camat se-kabupaten Barito Kuala.