Perjelas Tentang Aturan Baru Terkait UU Pengawasan Jasa Konstruksi, DPRD Batola Kunker ke Kementerian PUPR RI
Pimpinan DPRD Batola saat foto bersama dengan Humas DPRD Batola ketika meakukan kunjungan kerja di Kantor Kementerian PUPR RI di Jakarta.(ist)
BATOLA – Sebagai tindak lanjut di daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan yang nantinya wajib membuat aturan setingkat perda sebagai turunan dari UU Pengawasan Jasa konstruksi, pimpinan DPRD Batola perdalam UU pengawasan jasa konstruksi dengan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian PUPR RI di Jakarta baru – baru ini.
Kunker itu dipimpin Ketua DPRD Batola, Saleh dan Wakil Ketua I DPRD M. Agung Purnomo didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Batola M Haris Isroyani.
“Kunjungan ini ingin mendalami lebih jelas tentang aturan baru terkait UU Pengawasan Jasa Kontruksi,” ujar Agung panggilan akrab Wakil Ketua 1 DPRD Batola.
Dalam pertemuan di Kementerian PUPR RI tersebut tidak lain untuk memperjelas terkait UU pengawasan jasa konstruksi.
Dalam pertemuan dengan pejabat eselon di Kementerian PUPR RI juga sebagai landasan penguatan bagi daerah untuk penerimaan PAD karena dilindungi oleh aturan Perda
Dikatakan Agung, hal demikian sebagai payung hukum. Pasalnya terdapat sanksi sanksi dan juga denda.