Sekwan DPRD Batola Haris Isroyani Bacakan Persetujuan 2 Buah Raperda


 

 

BATOLA – Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah harus diselesaikan di bulan terakhir, sehingga tahun depan sudah bisa dipungut.

Demikian disampaikan Saleh selaku Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang dibacakan Sekretaris DPRD, M.Haris Isroyani melalui Surat Keputusan DPRD Batola, Rabu (25/10/2023).

Haris menyampaikan, bahwa raperda tentang pajak dan retribusi daerah dan pemberian insentif atau kemudahan investasi. 

Menurutnya, persetujuan tersebut diberikan sebagai bahan evaluasi dan administrasi selanjutnya. 

Tentunya, jika tidak diselesaikan pada tahun 2024 mendatang, jika ada pajak dan retribusi daerah, maka daerah  tidak bisa memungut, sebab menjadi kewenangan pusat.

Berita Terkait

Top